Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

113 Angkutan Sewa Online Jatim Dapat Izin Operasional

Sebanyak 113 unit kendaraan angkutan sewa online khusus roda empat kini akhirnya kini siap beroperasi secara resmi setelah mendapatkan izin operasional oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bisnis.com, SURABAYA – Sebanyak 113 unit kendaraan angkutan sewa online khusus roda empat kini akhirnya kini siap beroperasi secara resmi setelah mendapatkan izin operasional oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan diberikannya izin operasional tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjembatani persoalan angkutan berbasis online maupun konvensional.

“Ini merupakan manifestasi titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan konvensional. Teknologi adalah hal yang tidak mungkin dihindari tapi proses ini menggambarkan bahwa antara keduanya punya pandangan hidup yang sama yaitu hidup berdampingan dan damai,” katanya seusai peluncuran pengoperasian 113 kendaraan sewa online, Kamis (4/1/2018).

Sedangkan aturan bagi kendaraan online roda dua nanti akan diatur lebih lanjut.

Pergub Jatim No. 188/375/KPTS/103/2017 memutuskan angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 unit kendaraan yang meliputi wilayah Gerbangkertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) sebanyak 3.000 unit dan Malang Raya sebanyak 225 unit.

Dinas Perhubungan Provinsi Jatim mencatat dari 31 perusahaan angkutan dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap 2.418 unit yang mengajukan izin, baru ada 9 perusahaan yang telah memperoleh izin. Sedangkan yang sudah memperoleh izin operasional sudah sebanyak 113 unit.

Sedangkan tarif kendaraan sewa online ini mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No.SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus, di mana telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp6.000/km (batas atas) dan Rp3.500/km (batas bawah).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro