Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Jatim Tunjuk Plt Wali Kota Batu

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menunjuk Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Batu menggantikan Eddy Rumpoko yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bisnis.com, SURABAYA—Gubernur Jawa Timur Soekarwo menunjuk Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Batu menggantikan Eddy Rumpoko yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sejak saat ini, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Batu," ujarnya di sela penyerahan surat keputusan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam (18/9/2017).

Dia mengharapkan pelaksana tugas wali kota itu tetap berkoordinasi dengan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko selama melaksanakan tugas dan wewenang sebagai orang nomor satu di Pemkot Batu.

Selain itu, katanya, melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota Batu yang disahkan melalui Surat Perintah Tugas ditandatangani Gubernur pada 18 September 2017.

Dalam Surat Perintah Tugas Bernomor: 131/1056/011.2/2017 yang dibacakan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Anom Surahno tersebut, berisikan beberapa poin penting yang harus dilaksanakan seorang pelaksana tugas selama menjabat, di antaranya menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota Batu sesuai Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebelum ada SK penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Batu tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah mengeluarkan surat kepada Gubernur Jatim Soekarwo agar segera menugaskan Wakil Wali Kota Batu sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Batu.

Pada kesempatan sama, Gubernur Jatim Soekarwo sempat meminta maaf kepada Mendagri atas kasus yang telah terjadi di Kota Batu dan berharap agar tidak ada lagi kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper