Bisnis.com, MALANG—Industri hasil tembakau (IHT) menengah-kecil meminta perlakuan khusus terkait ketentuan impor tembakau, yakni dibolehkan membeli lewat trader.
Sekretaris Umum Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Suhardjo mengatakan repot dan berat jika IHT menengah-kecil harus mengimpor sendiri tembakau dengan mempunyai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
“Kami tidak mempunyai keahlian dan tenaga untuk mengurusi hal-hal seperti itu,” katanya di Malang, Selasa (29/8/2017).
Di sisi lain, impor tembakau tidak dapat dihindari untuk kebutuhan memproduksi rokok, termasuk rokok yang diproduksi IHT menengah-kecil. Kebutuhan tembakau dalam negeri selain tidak mencukupi untuk memasok kebutuhan IHT, juga ada varian tembakau yang tidak ditanam di dalam negeri.
“Produk sigaret kretek mesin (SKM) itu bahannya ada yang menggunakan tembakau Oriental dan Virginia yang harus diimpor,” katanya.
Karena itulah, jika ketentuan impor tembakau harus diperuntukkan bagi IHT dan mempunyai API-P, maka akan menyulitkan IHT menengah-kecil. Produksi rokok dari IHT akan terganggu.
Apalagi kebutuhan tembakau impor, kata dia, relatif kecil karena skala produksinya juga kecil.
Dengan demikian, jika IHT menengah-kecil harus mengimpor sendiri tembakau tentu tidak ekonomis secara bisnis, selain merepotkan dari sisi manajemen dan pengurusan birokrasinya.