Bisnis.com, DENPASAR—Kementerian Kelautan dan Perikanan menyetop impor Ikan Nila dari negara-negara luar khususnya yang terkena wabah Tilapia lake virus atau TiLV hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengungkapkan kelima negara yang dilarang itu adalah Ekuador, Israel, Kolombia, Mesir dan Thailand. Dia menegaskan pelarangan itu dikeluarkan dalam bentuk surat edaran No.3975/DJBP/VII/2017.
"Larangan ini kami terapkan sampai negara-negara itu benar-benar bebas. Yang jelas di Indonesia [virus TiLV] belum ada, makanya kami cegah jangan masuk, termasuk monitoring supaya tidak masuk," paparnya di sela-sela Symposium on Disease on Asian Aquaculture (DAA) di Kuta, Senin (28/8/2017).
TiLV merupakan virus yang menyerang ikan Nila sehingga bisa menyababkan turunnya produksi hingga 25%. Di Indonesia, jenis penyakit ini diketahui belum ada menjangkiti ikan Nila di sini.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam surat edaran itu disebutkan pelarangan dikenakan bagi calon induk, induk, maupun benih ikan Nila. Pembatasan juga dilakukan dari negara-negara yang tidak terkena wabah dengan memenuhi ketentuan wajib melampirkan izin pemasukan ikan hidup, sertifikat kesehatan ikan dan uji hasil mutu.
Setiap tahun, Indonesia mengimpor sebanyak 3.000 indukan Nila dari sejumlah negara tetapi dominan China.