Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HET PREMIUM & MEDIUM DITETAPKAN, Harga Beras Bergerak Susut

Harga berbagai jenis beras secara rata-rata nasional bergerak turun beberapa hari setelah pemerintah mengumumkan harga eceran tertinggi beras.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Harga berbagai jenis beras secara rata-rata nasional bergerak turun beberapa hari setelah pemerintah mengumumkan harga eceran tertinggi beras.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), Senin (28/08/2017), harga Beras Kualitas Bawah I turun 6,57% dari Rp10.650 per kilogram (kg) menjadi Rp.9950 per kilogram. Penurunan harga mencapai Rp700 untuk jenis beras tersebut. 

Harga Beras Kualitas Bawah II juga turun 6,83% dibandingkan dengan akhir pekan lalu dari Rp10.250 per kg menjadi Rp9.550 per kg. Sementara, Beras Kualitas Medium II mengalami penurunan sebesar 8,75% dari Rp12.000 per kg menjadi Rp10.950 per kg. 

Penurunan harga cukup tinggi terjadi untuk Beras Kualitas Super I sebesar 12,2% dari Rp14.350 per kg menjadi Rp12.600 per kg. Kondisi serupa juga terjadi pada jenis Beras Kualitas Medium I yang mengalami penurunan 10% dari Rp12.500 per kg menjadi 11.250 per kg.

Sementara itu, pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta masih terpantau aman. Data yang dilansir dari laman PT. Food Station Tjipinang Jaya mencatat hingga Minggu (27/08/2017), jumlah stok beras di pasar tersebut mencapai 44.799 ton.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo sebelumnya menjamin bahwa nantinya pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang aman. Pihaknya menyatakan siap melaksanakan kebijakan harga eceran tertinggi yang telah diumumkan oleh oleh pemerintah. 

“Kami pastikan Jakarta tidak akan ada kekurangan stok dan kami siap pantau harga dan juga pasokan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan HET untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram (kg) dan Rp12.800 per kg.  

Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg. Beleid tersebut bakal efektif berlaku serentak di seluruh wilayah Tanah Air pada 1 September 2017. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : News Editor
Sumber : JIBI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler