Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelabuhan Tanjung Perak Segera Mewajibkan Transaksi Nontunai

Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur akan mewajibkan transaksi nontunai dengan menggunakan uang elektronik atau e-port bagi konsumen atau pengguna jasa di wilayah setempat, khususnya untuk akses masuk ke pelabuhan mulai 1 Oktober 2017.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, SURABAYA - Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur akan mewajibkan transaksi nontunai dengan menggunakan uang elektronik atau e-port bagi konsumen atau pengguna jasa di wilayah setempat, khususnya untuk akses masuk ke pelabuhan mulai 1 Oktober 2017.

Humas Pelabuhan Tanjung Perak, Fernadez A Ginting mengatakan dengan adanya aturan itu maka pengguna jasa kepelabuhanan wajib memiliki uang elektronik, karena apabila tidak memiliki akan dilarang masuk ke pelabuhan setempat.

"Targetnya memang akan seperti itu, dan saat ini kami sedang gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan uang elektronik di kawasan pelabuhan kepada sejumlah perusahaan atau pengguna jasa pelabuhan," katanya dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (34/8/2017).

Ginting mengatakan, pada periode September 2017 pihaknya akan berkirim surat ke beberapa perusahaan atau pengguna jasa kepelabuhanan agar mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, kata dia, juga akan memberikan potongan harga sebesar 10 persen bagi pengguna jasa atau masyarakat umum yang telah menggunakan e-port, atau uang elektronik dari berbagai perbankan.

"Kami juga telah bekerja sama dengan Bank Mandiri serta BNI untuk aturan ini, dan mereka juga secara resmi mengeluarkan uang elektronik dengan logo e-port," katanya.

Kewajiban penggunaan transaksi nontunai bagi pengguna jasa di kawasan pelabuhan adalah upaya PT Pelindo III (Persero) untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong transaksi nontunai.

Sebab, kata dia, pemberlakukan transaksi nontunai selain mengurangi peredaran uang palsu juga lebih aman dan efisien dalam melakukan transaksi di mana pun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper