Bisnis.com, MADIUN--Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun mengeksekusi sejumlah bidang tanah milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono di wilayah setempat.
Juru sita PN Kabupaten Madiun Hartono mengatakan tanah yang dieksekusi tersebut berjumlah tujuh bidang yang terdapat di dua kecamatan yakni Kecamatan Mejayan dan Pilangkenceng.
"Tanah yang dieksekusi tersebut adalah milik Mohammad Yasin, Djumadi, dan Rumiyati. Mereka memiliki luas tanah berbeda-beda," ujar Hartono kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, penetapan eksekusi atas tujuh bidang tanah milik warga yang terdampak proyek tol tersebut dilakukan atas permintaan pejabat pembuat komitmen pengadaan jalan tol Ngawi-Kertosono.
Saat eksekusi, tidak ada perlawanan dari sang pemilik. Meski demikian, proses eksekusi tetap mendapat pengamanan dari pihak kepolisian setempat.
Setelah dieksekusi, bidang tanah tersebut langsung diuruk tanah uruk dan diratakan dengan alat berat. Sedangkan untuk uang ganti rugi, warga terdampak bisa mengambilnya ke Kantor PN Kabupaten Madiun dengan membawa surat pengantar dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun.
Seperti diketahui, proses pembebasan lahan yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun hingga kini belum tuntas. Kebanyakan lahan yang belum selesai pembebasannya tersebut adalah tanah kas desa dan milik warga yang menolak uang ganti rugi.
Puluhan warga tersebut terpaksa menolak karena uang ganti rugi yang ditawarkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) tol Solo-Kertosono dinilai terlalu rendah. Mereka lalu mengajukan gugatan ke PN Kabupaten Madiun.
Atas penolakan tersebut, pihak PPK terpaksa menitipkan uang ganti rugi bagi puluhan warga yang menolak tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Adapun total uang ganti rugi yang telah dititipkan pihak PPK tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono untuk wilayah Kabupaten Madiun mencapai sekitar Rp18 miliar.
Sesuai data, di Kabupaten Madiun sendiri, jumlah lahan yang terdampak jalan tol secara keseluruhan mencapai 2.900 bidang. Lahan itu berada di sebanyak 26 desa di enam kecamatan yakni Kecamatan Sawahan, Madiun, Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, dan Mejayan.
Sebagian besar lahan terdampak tersebut sudah bebas, namun masih menyisakan sejumlah lahan milik warga dan tanah kas desa yang hingga kini masih proses.
TOL RUAS NGAWI-KERTOSONO: PN Madiun Eksekusi Tanah Warga
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun mengeksekusi sejumlah bidang tanah milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono di wilayah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 menit yang lalu
Daya Tarik Saham Kalbe Farma (KLBF)

34 menit yang lalu
Deretan Emiten yang Absen di Musim Pembagian Dividen 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 jam yang lalu
Kabupaten Malang Berhasil Ekspor Kopi Robusta hingga Belanda
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
