Bisnis.com, SURABAYA—Legislator meminta Pemerintah Kota Surabaya berhati-hati menertibkan sebanyak 99 bangunan rumah yang berada di kawasan konservasi Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Vinsensius Awey, di Surabaya, Jumat (14/4/2017), mengatakan warga atau pemilik bangunan di kawasan konservasi Pamurbaya bisa melakukan perlawanan melaporkan ke Ombudsman dengan alasan tidak mengetahui kalau lahan tersebut adalah area konservasi.
"Warga yang berdiam di zona hijau tersebut hanya membeli rumah yang ditawarkan pihak pengembang melalui brosur. Saya yakin warga tak mengetahui apabila lahan tersebut tidak memiliki alas hak atau izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.
Ia mengakui sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kawasan lindung tidak diperbolehkan didirikan bangunan. Untuk itu, hingga kini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang tidak mengeluarkan IMB.
"Tapi posisi warga di sini sebagai korban," ujarnya.
Awey mengakui untuk menyelesaikan persoalan pemukiman di kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) tidak mudah. Namun demikian, pemerintah kota diharapkan adil dan berhati-hati dalam mengambil keputusan.
"Jangan gegabah melakukan penertiban," katanya.
Ia mengatakan di wilayah hutan lindung tersebut sudah ada warga yang memiliki lahan sebelum ada perda. Semestinya, pemerintah kota segera memberikan kompensasi ke warga ketika menetapkan kawasan tersebut sebagai area hutan lindung.
"Harusnya pemkot ambil alih, dengan memberikan kompensasi jangan digantung sekian lama. Pemerintah memang kuasa, tetapi tak boleh semena-mena," katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan pihaknya mengupayakan ganti rugi terhadap ratusan bangunan rumah yang berada kawasan konservasi Pamurbaya.
Ia mengatakan pada saat rapat, sempat muncul beberapa opsi yakni jika pemkot menggunakan UU Tata Ruang, maka tidak diperkenankan penggantian rumah. "Karena di titik itu adalah zona yang dilarang pembangunan," katanya.
Namun, lanjut dia, jika menggunakan UU pertanahan, maga ganti rugi tanah dapat dilakukan menggunakan bangunannya. "Kami terus berupaya mencari solusi untuk melindungi masyarakat di Pamurbaya," ujarnya.