Bisnis.com, MALANG—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengebut pembuatan akta kelahiran usia 0-18 tahun agar segera bisa melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak pada tahun depan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Purnadi di Malang, Jumat (24/3/2017), mengakui sampai saat ini pihaknya belum bisa mencetak KIA, karena Pemkab Malang belum memenuhi syarat terkait dengan pencapaian pencetakkan akta kelahiran.
"Syarat untuk bisa mencetak KIA, pemkab atau pemkot harus sudah mencetak minimal 76 persen akta kelahiran usia 0 hingga 18 tahun. Sementara pencapaian Kabupaten Malang baru 72 persen. Kita akan kebut kekurangan empat persen itu. Mungkin pertengahan tahun, kita sudah bisa 80 persen," katanya.
Ia menerangkan pencapaian 72 persen tersebut setara dengan 400.000 akta kelahiran, sedangkan kekurangan empat persen tersebut setara dengan 22.000 lebih akta kelahiran.
"Kalau yang empat persen ini tuntas, sekitar Juni sudah bisa mengajukan pencetakan KIA," katanya.
Hanya saja, katanya, kemungkinan pencetakan KIA baru bisa dilakukan pada 2018, sebab saat ini belum ada alokasi anggarannya. Jika dipaksakan kemungkinan bisa lewat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2017, namun kalau diajukan tahun depan langsung bisa dianggarkan.
KIA nantinya akan merekam data kependudukan anak-anak sejak dari lahir. Teknisnya, perekaman data akan dilakukan pada anak usia nol (0) hingga lima tahun. Selanjutnya, perekaman dan pengambilan foto bisa dilakukan untuk anak usia 5 hingga 17 tahun.
Ia menjelaskan ketika anak sudah mencapai usia 17 tahun, mereka tidak perlu lagi perekaman KTP Elektronik. Mereka langsung mendapatkan KTP karena datanya sudah ada.