Bisnis.com, SURABAYA—Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar tak menggunakan styrofoam atau polysterene foam sebagai kemasan makanan maupun barang karena semakin tingginya volume sampah berbahan gabus itu di wilayah setempat.
"Styrofoam bahaya untuk makanan jika terkena panas. Selain itu volume sampah ini terus bertambah karena sekali pakai, menyebabkan pencemaran lingkungan," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Tridrastolaksono di sela "Forum Group Discussion" (FGD) oleh Yayasan Peduli Bumi Indonesia (YPBI) di ITS Surabaya, Selasa (21/3/2017).
Dia mengatakan, Surabaya sebenarnya memiliki banyak peraturan daerah (perda) yang mengatur pengelolaan sampah dan kebersihan serta retribusi pelayanan kebersihan dan lainnya. Namun belum ada perda yang secara spesifik mengatur soal sampah styrofoam.
"Ada banyak cara mengurangi sampai di Surabaya. Mulai reduksi sampah, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, bank sampah, rumah kompos. Selain itu ada kader lingkungan yang jumlahnya 29.700 serta 540 orang fasilitator. Semua untuk menyikapi sampah," kata dia.
Sementara untuk styrofoam, kata dia, selama ini dikumpulkan oleh bank sampah atau pengepul yang berjumlah 200 orang. "Namun upaya tersebut belum cukup membantu menekan volume sampah styrofoam," ujarnya.
Untuk itu Pemkot Surabaya akan mengagas keberadaan peraturan daerah (Pprda) larangan penggunaan styrofoam sebagai kemasan makanan maupun barang.
Pakar limbah padat Departemen Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) ITS Prof Yulinah mengatakan, pihaknya selalu mendorong mahasiswanya di S1 dan S2 untuk membuat tugas akhir yang menyikapi problem sampah.
Dia menyebut, sebagai salah satu kota besar, Surabaya tidak luput dari tingginya volume sampah anorganik.