Bisnis.com, BOJONEGORO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur melarang kegiatan penambangan pasir darat di lokasi bekas Bengawan Solo purba di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu tanpa izin, meskipun di tanahnya sendiri.
"Sekarang warga menghentikan kegiatan penambangan pasir darat setelah ada seorang warga meninggal dunia tertimbun longsoran pasir, dua hari lalu," kata Kasi Trantib Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro Ardian Ari, di Bojonegoro, Selasa (7/2/2017).
Di lokasi setempat, lanjut dia, sekarang sudah tidak ada lagi kegiatan warga yang melakukan penambangan pasir, meskipun di tanahnya sendiri.
"Anda lihat sendiri sekarang lokasi setempat sepi dari warga yang menambang pasir darat," katanya, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemkab jauh hari sudah melarang dengan mamasang tanda papan pengumuman yang isinya larangan menambang pasir darat di wilayah setempat di daerah yang masuk Bengawan Solo purba.
Hanya saja, menurut dia, warga dengan diam-diam tetap melakukan kegiatan penambangan pasir dengan cara manual ditanahnya sendiri. Warga melakukan penambangan pasir dengan cara mencangkul yang kemudian pasir yang diperoleh dinaikkan gerobak untuk dijual.
"Warga yang melakukan penambangan pasir darat jumlahnya cukup banyak. Kami kesulitan melarang karena warga melakukan penambangan pasir darat dengan sembunyi-sembunyi. Tapi kalau memanfaatkan peralatan mekanik jelas langsung kami larang," ucapnya, menegaskan.
Ia menuturkan seorang penambang pasir yang tewas tertimbun pasir atas nama Paidi (42),warga Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu.
Ketika itu, ia (Paidi) mencangkul pasir di tanahnya sendiri, tetapi gundukan tanah pasir di atasnya kemudian longsor dan menimpa dirinya yang posisinya di bawah hingga meninggal dunia.