Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Terapkan 'Return to Work'

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa mengimplentasikan program Return to Work dengan melakukan pendampingan kepada Angga Krisnayodi Sulaiman, peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, MOJOKERTO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa mengimplentasikan program Return to Work dengan melakukan pendampingan kepada Angga Krisnayodi Sulaiman, peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jatim Abdul Cholik mengatakan program RTW atau program kembali bekerja ini merupakan program baru yang merupakan pengembagan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Peserta yang berprofesi sebagai penyiar radio Suara Surabaya ini mengalami kecelakaan kerja pada tangga 11 September 2016, dengan diagnosa Cedera Otak Berat [COB] dan Multiple Fracture Humerus," katanya, Kamis (2/2/2017).

Ia mengatakan, tidak satu rupiahpun dikeluarkan keluarga saat melaksanakan perawatan di Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya yang merupakan fasilitas kesehatan kerja sama Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan.

"Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa dan Kantor Wilayah Jawa Timur membantu mengkoordinasikan semua keperluan perawatan dan pengobatan peserta saat mengalami kecelakaan, kontrol perawatan rutin dan sampai beliau kembali bekerja," katanya.

Ia mengatakan, sesuai kontrak kerja dengan manajemen Fiskaria Jaya Suara Surabaya hanya akan menggaji penuh maksimal dua bulan jika tidak masuk kerja karena kecelakaan.

"Tetapi dengan program RTW hingga enam bulan masa penyembuhan Bapak Angga masih mendapatkan gajinya secara penuh," katanya.

Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempertahankan produktivitas baik perusahaan maupun pekerjanya, sehingga dengan kemampuan pekerja setelah kecelakaan dapat tetap kembali bekerja.

Menurutnya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang dahulu mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan maksimal Rp20 juta, sekarang sudah tidak ada batasan.

Sampai dengan Desember 2016 terdapat 44.062 perusahaan aktif dengan total tenaga kerja aktif sebesar 1.618.579 pekerja. Di Jatim terdapat 3.078 perusahaan pendukung program RTW dan ini merupakan 35% dari total nasional perusahaan pendukung 8.914 perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper