Bisnis.com, MALANG – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Malang mendorong usaha pergadaian ilegal untuk mengajukan pendaftaran ke kantor tersebut sehingga operasionalnya bisa legal dan tidak merugikan masyarakat.
Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna mengatakan sesuai dengan POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian tertanggal 29 Juli 2016, maka setiap usaha pegadaian harus ada izin OJK. Usaha pegadaian nantinya bisa berbadan hukum PT maupun koperasian.
“Saat ini, usaha pergadaian di Malang masih hanya satu, yakni PT Pegadaian yang merupakan BUMN,” ujarnya di Malang, Kamis (5/1/2017).
Dengan demikian, ratusan usaha pegadaian di wilayah kerja OJK masih belum izin dari OJK. Bisa saja mereka sudah mengantongi izin operasi maupun Surat Izin Usaha Perdagangan dari pemda, namun mengacu UU yang kemudian dijabarkan dengan POJK, tetap harus daftar ke OJK.
Mengacu peraturan, usaha pegadaian diatur mengenai modal yang disetor, yakni minimal Rp500 juta untuk tingkat kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk tingkat koperasi. Pengurus harus juga melengkapi dengan persyaratan administrasi lainnya.
Jika usaha pergadiaan belum berizin, kata Indra, maka jika terjadi dispute antara nasabah dan perusahaan maka tidak ada pintu masuk bagi OJK untuk melakukan perlindungan, baik itu kepada masyarakat maupun perusahaan.
Namun biasanya jika terjadi dispute, yang dirugikan masyarakat. Perusahaan tidak merugi karena mereka menetapkan kolateral yang mencapai 100% lebih dari nilai dana yang dicairkan.
Sampai dengan batas akhir pendaftaran, OJK akan terus melakukan sosialisasi kepada pengurus usaha pegadaian ilegal. Intinya, diminta segera mengajukan izin ke OJK. Jika setelah 2 Juli 2018 perusahaan pergadaian belum juga berizin, maka aka nada sanksi, bahkan permasalahannya bisa dilaporkan ke kepolisian untuk diproses.