Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Pelabuhan Perak Ungkap Tak Ada Batasan Muatan Truk

Otoritas Pelabuhan selama ini hanya memberi batasan pada tinggi muatan truk yang akan berlayar menggunakan kapal angkutan roll on/roll off (roro), sedangkan berat muatan atau tonase truk tidak ada aturan yang membatasinya.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, SURABAYA – Otoritas Pelabuhan selama ini hanya memberi batasan pada tinggi muatan truk yang akan berlayar menggunakan kapal angkutan roll on/roll off (roro), sedangkan berat muatan atau tonase truk tidak ada aturan yang membatasinya.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Chandra Irawan, Senin (2/1/2017), menjelaskan bahwa truk yang kelebihan muatan bisa terguling saat memasuki kapal roro karena ketinggian air laut dengan batas dermaga tidak pernah menentu, tergantung pada pasang-surut.

Otoritas Pelabuhan selama ini hanya diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengatur tinggi muatan truk yang akan masuk ke kapal roro.

"Aturan tinggi muatan truk itu tertuang dalam Standar Operasional Prosedur. Seperti yang sudah disepakati oleh pengusaha angkutan truk, batasan tinggi muatan truk yang diperbolehkan masuk ke kapal roro melalui Pelabuan Tanjung Perak maksimal 4 meter," katanya ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Untuk tonase, kata Chandra, Otoritas Pelabuhan hanya punya wewenang untuk memberi batasan pada berat kontainer. "Kami hanya punya wewenang mengatur berat kontainer. Akan tetapi, itu 'kan untuk kapal barang. Untuk kapal roro, masih belum ada aturan yang membatasinya," ujarnya.

Selama ini batasan tonase truk hanya diatur di jalan raya sebab berkaitan dengan pemeliharaan jalan. "Makanya, tonasenya dibatasi agar jalannya enggak cepet rusak," katanya.

Truk-truk, kata dia, acap kali menambah muatannya di kawasan pelabuhan sebelum masuk kapal sehingga tonase yang telah melalui jembatan timbang di jalan raya bisa berbeda dan makin berat ketika masuk kapal.

Dengan begitu, truk-truk yang masuk ke kapal roro memang benar mematuhi aturan tinggi muatan maksimal 4 meter. Namun, kerap kali kelebihan berat atau over-tonase.

Masih menurut Chandra, petugas Otoritas Pelabuhan bisa menghalau dan bahkan memberi sanksi jika truk-truk ini kedapatan menambah muatannya di lingkungan pelabuhan. Masalahnya, truk-truk tersebut kerap kali menambah muatan di dekat lingkungan pelabuhan yang luput dari pengawasan petugas.

"Overtonase itu bisa menyebabkan truk terguling ketika masuk ke kapal roro," ucap Chandra. Kecelakaan truk terguling saat bongkar muat di atas kapal roro wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, kata dia, terbilang jarang.

Oleh karena itu, Chandra berinisiatif akan melakukan pembahasan terkait dengan batasan tonase truk yang masuk ke kapal roro dengan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper