Edi Suwiknyo, Finna U. Ulfa & Maria Elena Jum'at, 19/10/2018 02:00 WIB
Di tengah pasar properti yang tengah lesu, pemerintah berencana merelaksasi peraturan perpajakan, yakni pengenaan PPnBM dan PPh Pasal 22, atas barang properti.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah