Edi Suwiknyo, Finna U. Ulfa & Maria Elena Jum'at, 19/10/2018 02:00 WIB
Di tengah pasar properti yang tengah lesu, pemerintah berencana merelaksasi peraturan perpajakan, yakni pengenaan PPnBM dan PPh Pasal 22, atas barang properti.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah