Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama melaporkan sebanyak 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) akan bertransformasi menjadi universitas dan institut, setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Adapun ke-11 PTKN itu yakni Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus.
Kemudian, Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari, Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah.
Baca Juga
Lalu, Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura, Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo, Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo.
Kemudian, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis, dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.
Menag mengaku bersyukur proses transformasi 11 PTKN yang diupayakan sejak 2023, telah menemukan titik terang. Yaqut meminta usaha memajukan PTKN, termasuk melalui proses transformasi ini, harus dijawab dengan kinerja bagi perluasan akses dan peningkatan kualitas.
"Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini," kata Menag.
Ia berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut.
Yaqut menjelaskan ada empat aspek penting yang harus selalu menjadi perhatian PTKN. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM), baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya.
Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan penguatan unit usaha. Ketiga, peningkatan mutu akademik yang bisa ditandai meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah.
Keempat, yang tidak kalah penting untuk dibenahi adalah administrasi, baik yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja.
"Untuk konteks saat ini, dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan. Transformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa," kata dia.