Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Surabaya Dilarang Lakukan Aksi Konvoi & Knalpot Brong Malam Tahun Baru 2023

warga masih diperbolehkan menyalahkan petasan biasa dan kembang api. Sedangkan petasan yang berpotensi ledakan besar atau kebakaran dilarang untuk dinyalakan.
Ilustrasi Tahun Baru 2023. /Istimewa
Ilustrasi Tahun Baru 2023. /Istimewa

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melarang kegiatan atau aksi konvoi kendaraan termasuk penggunaan knalpot brong pada malam perayaan pergantian Tahun Baru 2023.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No. 300/24143/436.7.16/2022 terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

“SE ini dikeluarkan bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketentraman Kota Surabaya saat malam Tahun Baru 2023. Jadi malam tahun baru tidak boleh ada konvoi, knalpot brong, dan meniup terompet yang diperjualbelikan karena kita baru melewati masa pandemi,” katanya, Rabu (28/12/2022).

Dia menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam SE tersebut, seperti kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) menjelang pergantian tahun baru tetap dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan jam operasional hanya sampai pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.

"RHU sudah ada batas waktunya. Satpol PP akan mensosialisasikan kalau sampai ada RHU melanggar sanksinya tutup seminggu,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, RHU juga diminta untuk melakukan pembatasan antisipasi Covid-19 seperti wajib memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, serta dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.

Dalam SE tersebut, juga diatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel, restoran/rumah makan dan/atau kafe yang diminta untuk tidak melakukan kegiatan dalam skala besar serta menimbulkan penumpukan massa.

Eri menambahkan, pembatasan kegiatan dan kunjungan juga diberlakukan untuk pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) serta diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan/keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan. 

“Usaha pariwisata juga diminta memastikan penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment),” imbuhnya.

Meski begitu, lanjut Eri, warga masih diperbolehkan menyalahkan petasan biasa dan kembang api. Sedangkan petasan yang berpotensi ledakan besar atau kebakaran dilarang untuk dinyalakan.

“Bila terjadi darurat, warga bisa menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian (CC) 110 atau Command Center 112. Seluruh layanan bersifat gratis atau bebas pulsa,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper