Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim Tembus Rp18,2 Triliun

Penerimaan pajak lainnya juga tumbuh positif sebesar 30,45 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kanwil DJP Jatim III di Malang./Istimewa
Kanwil DJP Jatim III di Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Jawa Timur III tercatat mencapai Rp18,2 triliun atau sebesar 63,86 persen dari target penerimaan 2022 sebesar Rp28,49 triliun pada posisi sampai dengan 31 Agustus 202.

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, mengatakan realisasi penerimaan itu tumbuh positif sebesar 8,3 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Dilihat dari klasifikasi jenis pajak, secara keseluruhan hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif,” katanya, Selasa (27/9/2022).

Hingga Agustus 2022, kata dia, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp8,41 triliun atau sebesar 74,02 persen dari target 2022 dan tumbuh positif sebesar 48,34 persen bila dilihat dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Penerimaan PBB dan BPHTB tercatat sebesar Rp34 miliar dan mengalami pertumbuhan sebesar 246,05 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pertumbuhan positif ini diakibatkan adanya kenaikan target penerimaan PBB dan BPHTB di tahun 2022.

Menurut dia, penerimaan pajak lainnya juga tumbuh positif sebesar 30,45 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan pajak Lainnya tercatat sebesar Rp271 miliar atau sebesar 82,64 persen dari target 2022. Hanya penerimaan dari PPN dan PPnBM yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 13,14 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. PPN dan PPnBM tercatat masih terkoreksi negatif akibat pola penebusan PPN Hasil Tembakau yang masih rendah pada triwulan I/2022.

“Meski demikian, realisasi PPN dan PPnBM menyumbang penerimaan terbesar yakni Rp9,48 triliun rupiah atau mencapai 56,95 persen dari target 2022,” ucapnya.

Capaian penerimaan tersebut didominasi dari penerimaan beberapa sektor, kata dia, di antaranya sektor industri pengolahan, sektor perdagangan besar dan eceran, sektor kegiatan jasa lainnya, sektor administrasi pemerintahan, dan sektor jasa keuangan.

“Kelima sektor dominan ini menyumbang Rp16,24 triliun penerimaan pajak atau sebesar 89,80 persen dari seluruh realisasi penerimaan Kanwil DJP Jatim III,” ucapnya.

Bila dilihat dari kinerja penerimaan pajak per sektor, terlihat hampir seluruh penerimaan dari sektor dominan mengalami pertumbuhan positif. Sektor perdagangan besar dan eceran mengalami persentase pertumbuhan paling tinggi, yakni sebesar 85,85 persen, disusul oleh sektor kegiatan jasa lainnya dengan pertumbuhan sebesar 74,50 persen, sektor administrasi pemerintahan dengan pertumbuhan sebesar 27,92 persen, dan sektor jasa keuangan dan asuransi yang juga tumbuh sebesar 3,67 persen.

Pertumbuhan penerimaan sektor industri pengolahan tercatat masih terkoreksi negatif sebesar 5,06 persen. Penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan ini didominasi oleh penerimaan pajak dari industri pengolahan tembakau.

“Penurunan pertumbuhan sektor ini diakibatkan oleh pola penebusan PPN Hasil Tembakau yang masih rendah pada triwulan I/2022,” ucapnya.

Kendati demikian, menurut Farid, sektor industri pengolahan merupakan sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar yakni sebanyak Rp11,25 triliun atau sebesar 70,52 persen dari total realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III sampai dengan. Agustus 2022.

Menurut dia, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III mengalami pertumbuhan penerimaan pajak secara positif bila dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama di tahun sebelumnya.

Pertumbuhan positif penerimaan s.d. Agustus 2022 tidak lepas dari partisipasi wajib pajak salah satunya melalui pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sejak dimulai pada 1 Januari 2022 hingga berakhir pada 31 Juni 2022, Kanwil DJP Jawa Timur III berhasil menghimpun PPh final dari PPS hingga Rp1,8 triliun.

Setelah PPS berakhir, Kanwil DJP Jawa Timur III mulai berfokus pada penggalian potensi pajak sektoral. Guna memaksimalkan penerimaan pajak, saat ini Kanwil DJP Jawa Timur III akan menitikberatkan dan menggencarkan penggalian potensi pajak pada lima sektor usaha, a.l sektor bendahara (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa), sektor emas, sektor industri hasil tembakau (industri Hulu, industri rokok/pabrikan, perdagangan besar rokok, hingga hubungan istimewa pada industri hasil tembakau), sektor peternakan, sektor perikanan (perikanan tangkap, perikanan budi daya-pembenihan, perikanan budi daya – pembesaran, hingga industri hasil perikanan).

“Kelima sektor tersebut akan dilakukan penggalian potensi dari hulu hingga ke hilir guna memastikan tidak ada potensi perpajakan yang terlewat dan tidak ada celah bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban perpajakannya. Kanwil DJP Jawa Timur III beserta unit di bawahnya aktif bersinergi dengan berbagai instansi di luar DJP untuk melaksanakan program bersama guna mengefektifkan langkah dan saling memperkaya basis data,” ucapnya.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper