Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Fakta Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Jalan Tol Surabaya, Berawal Penumpang Ambil Alih Kemudi hingga 3 Orang Tewas

PT Jasa Raharja pastikan korban kecelakaan mendapat santunan.
1

Santunan dari Jasa Raharja

Jasa Raharja (Ilustrasi)
Jasa Raharja (Ilustrasi)

PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Tol Dupak, Kota Surabaya.

"Santunan seluruh korban dijamin, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka," terang Kepala PT Jasa raharja Cabang Utama Jawa timur, Hervanka Tri Dianto.

Santunan yang diberikan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris.

Sedangkan bagi korban luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

page-series 2 dari 2 halaman

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jalan tol kecelakaan bus
Sumber : Antara
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top