Santunan dari Jasa Raharja
PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Tol Dupak, Kota Surabaya.
"Santunan seluruh korban dijamin, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka," terang Kepala PT Jasa raharja Cabang Utama Jawa timur, Hervanka Tri Dianto.
Baca Juga
Santunan yang diberikan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris.
Sedangkan bagi korban luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.