Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan akan mengoptimalkan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Jatim guna menekan potensi adanya penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Jatim.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo, mengatakan untuk memperkuat peran pengawasan tersebut, Pemprov Jatim pada Januari lalu telah menerbitkan SK Gubernur terkait komisi pengawasan pupuk dan pestisida.
“Di Jatim, anggota KP3 ini dikoordinir oleh Biro Perekonomian dan terdiri dari beberapa unsur seperti kepolisian, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, maupun Dinas Kehutanan,” jelasnya, Kamis (17/2/2022).
Dia menambahkan, selain telah membentuk KP3 tingkat provinsi, saat ini di Jatim juga telah dibentuk KP3 tingkat kabupaten yang nantinya akan bertugas mengawasi peredaran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan atau desa.
“Jadi peran KP3 ini sudah berjalan dan akan terus kami optimalkan. Sebagai contoh, KP3 pernah mengungkap adanya penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah setempat,” katanya.
Adapun tahun ini Jatim mendapatkan alokasi pupuk subsidi sebanyak 2,25 juta ton atau lebih rendah dari usulan sebelumnya yakni sebesar 4,5 juta ton. Namun begitu, lanjut Hadi, jumlah alokasi itu diperkirakan masih akan cukup digunakan selama Januari hingga Mei 2022.
Baca Juga
“Nanti kalau ada kekurangan pupuk bersubsidi, kita akan usulkan lagi ke Kementerian Pertanian supaya ditambah sesuai permintaan dari awal e-Rencana Definitif Kebutuhan Pokok (RDKK) 4,5 juta ton,” katanya.
Diketahui PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen pupuk yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi telah menyalurkan pupuk subsidi di Jatim hingga 15 Februari 2022 sebanyak 243.000 ton atau setara 11 persen dari total alokasi Jatim sebesar 2,25 juta ton.