Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Sopir Vanessa Angel Lengkap, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hasil black box nanti bakal dibuka di persidangan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko (dua kanan) saat merilis kasus sopir Vanessa Angel di Mapolda setempat di Surabaya, Senin (10/1/2022)./Antara-Willy Irawan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko (dua kanan) saat merilis kasus sopir Vanessa Angel di Mapolda setempat di Surabaya, Senin (10/1/2022)./Antara-Willy Irawan

Bisnis.com, SURABAYA - Berkas perkara tersangka sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

"Berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P-19, sekarang sudah lengkap" kata Kombes Gatot saat konfrensi pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (10/1/2022).

Saat belum lengkap, kata dia, akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P-19 supplemental restraint system electronic control unit (unit kontrol elektronik sistem pengekangan tambahan).

"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap pertama yang dinilai penuhi syarat dilimpahkan kembali ke kejaksaan setempat.

"Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2022, lalu dinyatakan lengkap atau P-21," katanya menjelaskan.

Pada hari Senin, lanjut Kabid Humas, rencananya pelimpahan berkas tahap kedua, yakni tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Langsung kami limpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan," tutur Kombes Pol. Gatot.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka Joddy, yaitu kuasa hukum yang ditunjuk adalah dari negara.

"Untuk kuasa hukum, kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," kata Kapolres.

Sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.

Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.

Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper