Bisnis.com, BANYUWANGI - Sebanyak enam polisi gadungan di Banyuwangi diringkus aparat kepolisian.
Keenam pelaku itu berinisial SM, SD, NH, PR, DD, dan DN.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkannya kepada polisi usai diperas oleh para pelaku.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (20/12/2021).
Kasus tersebut berawal saat korbannya berinisial MJ (60) warga Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi didatangi pelaku berinisial SM.
Baca Juga
Saat itu korban diajak pesta narkoba oleh SM namun menolak. Tak lama kemudian, tiga orang pelaku lainnya datang dan mengaku sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.
Ketiga polisi gadungan itu lalu membawa korban MJ ke dalam mobil untuk selanjutnya diajak ke Jember, tepatnya di daerah Ambulu.
Setibanya di lokasi itu korban diminta membayar uang Rp40 juta oleh para pelaku jika ingin bebas atau dihentikan perkaranya. Para pelaku kemudian menghubungi istri korban untuk membawa uang tebusan itu.
“Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraannya mitsubishi kuda warna merah Nopol P-1286-W, dan sesampainya di Ambulu tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang sebanyak 20 juta namun sebenarnya uang tunai yang di dapat sebesar 15 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain, lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” terang Kapolresta Banyuwangi dikutip dari laman humas.polri, Senin (27/12/2021).
Mendapat laporan itu, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pada Rabu (22/12/2021) tersangka SM dan SD berhasil diamankan.
Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.
“Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD maka dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka tersebut dan pada Kamis (23/12/2021), tim berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Nasrun.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.