Bisnis.com, SURABAYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sudah resmi diputuskan.
Adapun besarannya yaitu Rp1.891.567. Besaran UMP tahun 2022 itu naik 1,22 persen atau hanya Rp22.790 jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.868.777.
Keputusan soal penetapan UMP tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
"Keputusan ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota," terang Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono yang mewakili Gubernur Jatim bersama dewan pengupahan Provinsi Jatim dan Disnakertrans seperti dikutip dari Kominfo Jatim, Minggu (21/11/2021).
Heru Tjahjono menjelaskan, penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting). Termasuk dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.
Baca Juga
Sekda menjelaskan, perhitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002.
Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 sebesar 3,42 persen dan rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga tahun 2021 sebesar 1,39 persen, serta pertumbuhan ekonomi PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021.
Bahkan, perhitungan inflasi September 2020-September 2021 juga dilakukan.
Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen.