Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Penjualan Tabung Oksigen di Atas HET, Polda Jatim Periksa 3 Orang

Dari informasi masyarakat ditemukan ada yang mencari keuntungan dengan menjual tabung oksigen melebihi HET. Padahal saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi jajarannya melakukan konferensi pers terkait penyidikan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penjualan tabung oksigen dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah./Istimewa
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi jajarannya melakukan konferensi pers terkait penyidikan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penjualan tabung oksigen dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah./Istimewa

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi penjualan tabung oksigen dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan ketiga orang berinisial AS, FR dan TW yang merupakan warga asal Sidoarjo tersebut saat ini memang masih berstatus saksi dan kini kasus tersebut masih dalam penyidikan. 

"Dari informasi masyarakat ditemukan ada yang mencari keuntungan dengan menjual tabung oksigen melebihi HET. Padahal saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen," katanya dalam keterangannya, Senin (12/7/2021). 

Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700.000, kemudian AS menjualnya kepada FR seharga Rp1,35 juta. Adapun, HET tabung oksigen saat ini sekitar Rp750.000 

"AS dalam aksinya dibantu TW yang merupakan adik kadungnya. TW memasarkan tabung oksigen berkapasitas 1 m3 tersebut beserta isinya melalui akun Facebook dan Whatsapp group," jelasnya. 

Nico menambahkan salah satu tugas Satgas Gakkum adalah memastikan ketersediaan tabung oksigen, memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga sehingga polisi pun segera bertindak cepat. 

Dia pun meminta agar masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan jika belum mendesak memerlukan, apalagi untuk dijual kembali. Pemerintah sendiri saat ini menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi Covid-19. 

"Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," imbuh Nico.  

Adapun, dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021. 

Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini berbunyi "Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper