Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Menilai Retribusi Sarana Publik di Surabaya Sangat Tinggi

Perusahaan penyelenggara utilitas seperti listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi saat ini menjadi sektor kritikal di masa PPKM Darurat.
Taman Harmoni Kota Surabaya./Antara
Taman Harmoni Kota Surabaya./Antara

Bisnis.com, SURABAYA — Ombudsman RI menilai penerapan retribusi Pemkot Surabaya terhadap penyelenggara utilitas masih sangat tinggi sehingga dapat menggangu layanan pubik dan potensi mal administrasi.

Anggota Ombudsman, Hery Susanto mengatakan jika ada laporan mengenai retribusi yang tinggi tersebut, pihaknya akan melakukan langkah responsif sebab perusahaan penyelenggara utilitas seperti listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi saat ini menjadi sektor kritikal di masa PPKM Darurat.

“Seharusnya Pemkot Surabaya dapat melihat UU No.25 Tahun 2009 pasal 4 tentang pelayanan publik, bahwa perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi sejatinya merupakan entitas bisnis yang memberikan pelayanan umum, apalagi disaat pandemi Covid-19,” ujarnya dikutip dalam rilis, Jumat (9/7/2021).

Menurutnya,perusahaan telekomunikasi dan internet merupakan sektor kritikal dan menyangkut kepentingan umum yang seharusnya tidak dikenakan retribusi. Tujuannya  adalah agar publik memiliki keterjangkauan terhadap layanan telekomunikasi.

“Jangan sampai retribusi yang dikenakan oleh Pemkot Surabaya tersebut membuat pelaku usaha di sektor telekomunikasi menjadi tidak terjangkau dan terbebani,” imbuhnya.

Hal ini, lanjut Hery, juga sejalan dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di Pasal 128 ayat 1 dijelaskan, bahwa Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 adalah pemakaian kekayaan daerah. Di ayat 2 juga tertulis yang dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.

Pada penjelasan Pasal 128 ayat 1 disebutkan, pemakaian kekayaan daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Di ayat 2 tertulis dengan jelas, penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.

“Sehingga seharusnya tiang listrik/telpon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum tidak dikenakan retribusi,” imbuhya.

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya berencana mengenakan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayahnya. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sendiri juga sudah melayangkan surat keberatannya kepada Wali Kota Surabaya.

“Agar retribusi tinggi ini tidak diikuti oleh daerah lain, Ombudsman akan melakukan komunikasi dengan pemerintah guna mencegah potensi praktik mal administrasi dilakukan di daerah lain,” imbuh Hery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper