Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Kendaraan Masuk Surabaya Dipaksa Putar Balik

Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dinas Perhubungan setempat melakukan pemasangan stiker khusus untuk pekerja di wilayah aglomerasi.
Petugas mengatur lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya saat hari pertama larangan mudik di kota setempat, Kamis (6/5/2021)./Antara rn
Petugas mengatur lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya saat hari pertama larangan mudik di kota setempat, Kamis (6/5/2021)./Antara rn

Bisnis.com, SURABAYA - Sejumlah kendaraan yang masuk ke Kota Surabaya dipaksa putar balik oleh aparat gabungan dari Polri/TNI dan Dinas Perhubungan setempat saat hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021).

"Pagi ini sekitar delapan kendaraan yang dipaksa putar balik. Namun sejak tadi malam belum ada indikasi adanya warga yang melakukan mudik," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra di pos penyekatan Bundaran Waru depan Mal Cito Surabaya.

Pada masa peniadaan mudik atau larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, pihaknya bersama Pemerintah Kota Surabaya telah mendirikan 13 titik pos pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan ataupun skrining kepada pengendara atau masyarakat yang masuk ke Kota Pahlawan.

“Sesuai aturan pemerintah, untuk warga yang berniat mudik akan disuruh putar balik. Untuk yang menggunakan travel atau sewa dilakukan penindakan dengan tilang dengan penyitaan terhadap kendaraan dan akan dilepas setelah Lebaran selesai," ucap dia.

"Sementara bagi penumpang yang ketahuan akan mudik maka akan langsung dilakukan karantina di Asrama Haji Surabaya," katanya menambahkan.

Teddy mengemukakan, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dinas Perhubungan setempat melakukan pemasangan stiker khusus untuk pekerja di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kegiatan kerja di masa larangan mudik.

Hal itu untuk memudahkan petugas mengidentifikasi keluar masuknya warga, khususnya pekerja.

"Aglomerasi adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan atau Gerbangkertasusila. Sementara untuk mudik lokal tetap tidak diperkenankan," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, sesuai hasil koordinasi terkait peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 bahwa yang boleh melakukan perjalanan ke Surabaya aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan BUMN/BUMD yang disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi.

Kedua, lanjut dia, yang diperkenankan masuk ke Kota Surabaya selama periode larangan mudik adalah pegawai swasta disertai dengan surat tugas, identitas seperti KTP pelaku perjalanan.

"Ketiga, yang non-pegawai negeri atau swasta diperbolehkan untuk keperluan semisal darurat medis, ibu hamil, disertai dengan surat izin keluar masuk (SIKM) dari RT/RW, kepala desa/kelurahan dan berlaku dalam satu kali perjalanan," tuturnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper