Bisnis.com, MALANG — Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) meminta semua pihak, terutama pemerintah, menjaga kondusifitas usaha agar pelaku usaha bisa lebih tenang dalam menjalankan bisnis, di era penuh ketidakpastian, yakni pandemi Covid-19.
Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan di era pandemi tetap ada gaduh akibat komentar yang mengusik ketenangan pelaku usaha, terutama yang ditujukan pada industri hasil tembakau (IHT). “Apalagi Presiden Jokowi sendiri sudah berpesan pada para menterinya, terutama di era pandemi ini. Intinya, jangan membuat pernyataan yang membuat gaduh,” katanya di Malang, Kamis (23/7/2020).
Seperti diketahui, Mensos Juliari P Batubara mewacanakan kembali terkait rokok mahal dan ini membuat gaduh. Bahkan Mensos mengusulkan agar harga rokok dipatok Rp100.000/bungkus dengan pertimbangan melindungi anak-anak dari rokok dalam jangka panjangnya. Dalam jangka pendek, tentu akan dapat meningkatkan penerimaan APBN.
Rokok juga dinilai sebagai pintu masuk mengenal narkoba. Dari rokok, lalu mencoba narkoba. “Pernyataan Mensos jelas membuat kegaduhan, terutama bagi pelaku IHT,” kata Heri.
Harus dipahami, jika rokok dijual dengan harga Rp100.000/pak, maka hampir dipastikan IHT akan hancur karena produk IHT sangat sulit diserap pasar. Dengan demikian target peningkatan penerimaan negara akan terganggu.
Rokok mahal juga membuka peluang serbuan rokok ilegal. Intinya, peredaran rokok di lapangan di tengah harga rokok mahal, tidak akan berkurang, tetap marak karena sesuai dengan prinsip permintaan dan pasokan.
Baca Juga
Dengan demikian, ujar dia, upaya mengurangi peredaran rokok di lapangan tidak tercapai, namun di sisi lain upaya meningkatkan penerimaan negara juga gagal karena rokok ilegal tidak dikenakan pajak, cukai, dan pajak daerah.
Terkait bahwa anak-anak harus diawasi agar tidak mengkonsumsi rokok, semua pihak tentu menyepakatinya. Termasuk pelaku IHT.
Oleh karena itulah, permasalahannya mengatasi bagaimana anak-anak tidak mengkonsumsi rokok. Solusinya harus ditangani bersama, tidak boleh hanya dibebankan pada pelaku IHT. Semua pihak, orang tua, sekolah, dan masyarakat juga pemerintah wajib untuk mengawasi agar rokok tidak dikonsumsi anak-anak.
Penyelesaian masalah prevalensi pengkonsumsi rokok terhadap anak-anak merupakan pekerjaan rumah bersama, tidak hanya dari sisi fiskal yang perlu mendapatkan perhatian.
Walhasil, dia menegaskan, hiruk pikuk mengenai IHT terjadi karena banyak orang dan institusi bahkan kementerian berkomentar dengan leluasa. Komentar-komentar itu sayangnya sering tidak kondusif yang berdampak pada upaya perbaikan yang bisa diterima bersama, baik IHT maupun pemerintah.
Sebagai entitas industri, dia meyakinkan, IHT atau rokok jelas keberadaannya penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dari sisi penerimaan negara saja, dari target penerimaan cukai sebesar Rp172,9 triliun di 2020, Rp165,65 triliun disumbang IHT.
Belum lagi pada penyerapan tenaga kerja. IHT, terutama produsen SKT, menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan. Belum lagi dari kegiatan turunannya seperti distribusi, penyerapan bahan baku, perdagangan, dan lainnya. Intinya, IHT tidak bisa dipandang sebelah mata. Peran IHT dalam mendukung perekonomian cukup penting.
Namun bila dibandingkan dengan keberadaan industri lainnya, Heri mengeluhkan, keberadaan IHT ibarat anak tiri. Kurang mendapatkan perhatian bahkan cenderung mendapatkan regulasi yang sangat ketat.
Oleh karena itulah, semua kementerian dan pengamat seakan boleh dan sah berkomentar soal IHT yang sayangnya komentar-komentar itu justru menyudutkan keberadaan IHT. Pernyataan-pernyataan yang bernada menyerang.
Idealnya masalah IHT diurusi kementerian yang langsung berkaitan dengan industri itu, yakni Kementerian Keuangan terkait regulasi tarif cukai dan perpajakannya, juga Kementerian Perindustrian terkait dengan produksi.
Dengan cara itu, kegaduhan yang mestinya harus dihindari, tidak lagi ada. Kebijakan pemerintah menjadi kondusif karena betul-betul ditangani institusi yang berwenang dan langsung berhubungan dengan IHT.
Industri, termasuk IHT, dia menegaskan, perlu kepastian berusaha sehingga kebijakan terkait cukai biarlah ditangani oleh ahlinya. Tentu saja semua pihak boleh memberikan masukan dengan cara-cara yang elegan dan kondusif, bukan dengan memaksakan pendapat yang seolah-olah pendapat itu paling benar dan harus diimplementasikan pemerintah.(K24)