Bisnis.com, SURABAYA - Ratusan warga yang terjaring razia pada periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya wajib menjalani karantina dan menyandang status berkaitan Covid-19.
Adapun dalam patroli berskala besar Minggu (3/5/2020) dini hari mendapati enam warga yang reaktif tes cepat. Selanjutnya mereka segera menjalani pemeriksaan swab-PCR.
“Kami kerja sama dengan gugus tugas dan tes swab dilakukan untuk mengetahui enam orang itu terinfeksi Covid-19 atau tidak,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (4/5/2020) pagi.
Ia menjelaskan enam warga tersebut terjaring razia bersama 165 orang lainnya dalam patroli berskala besar oleh aparat gabungan di area PSBB kawasan Surabaya Raya' yang meliputi Surabaya, Sidoarjo dan Gresik yang berlangsung Minggu (3/5) dini hari.
"Total yang kami amankan dari tiga daerah kabupaten/ kota tersebut sebanyak 171 orang. Terbanyak dari Kota Surabaya sebanyak 82 orang. Semuanya langsung kami lakukan rapid test atau pemeriksaan cepat Covid-19," ucapnya.
Hasil rapid test menyatakan sebanyak enam orang reaktif yang bisa jadi mengindikasikan positif Covid-19, yaitu lima orang dari Kota Surabaya dan seorang dari Kabupaten Gresik.
Baca Juga
“Selanjutnya terhadap enam orang tersebut langsung dibawa ke rumah sakit rujukan,” kata perwira menengah tersebut.
Sisanya, kata dia, terhadap 165 orang yang hasilnya negatif, tidak serta merta langsung dipulangkan ke rumah masing-masing, melainkan harus menjalani karantina selama 14 hari, dengan status orang dengan risiko (ODR) dan orang tanpa gejala (OTG) Covid-19.
Kombes Pol Trunoyudo memastikan patroli berskala besar di area PSBB 'Surabaya Raya' akan terus digalakkan dengan melibatkan aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, mulai 28 hingga 30 April, penindakan di area PSBB hanya dilakukan dengan teguran baik itu tertulis maupun tilang.
Sampai sekarang, Kabid Humas menyebut aparat telah menindak dengan teguran terhadap sebanyak 5.898 orang, serta membubarkan kerumunan massa sebanyak 1.710 orang.
“Selanjutnya, mulai 1 hingga 11 Mei 2020 penindakan bagi warga yang melanggar di area PSBB Surabaya akan langsung dilakukan rapid test. Bagi yang reaktif langsung dibawa ke rumah sakit rujukan, serta yang hasilnya negatif dikarantina selama 14 hari,” tuturnya.
Adapun data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur menyatakan jumlah pasien terkonfirmasi positif pada Minggu, 3 Mei 2020 bertambah 77 orang, sehingga secara keseluruhan mencapai 1.114 orang.
Tambahan kasus rinciannya, yakni Surabaya bertambah 59 orang, Sidoarjo delapan orang, Magetan dua orang, Lamongan tiga orang, Gresik dua orang, Tulungagung satu orang dan Kabupaten Probolinggo dua orang.
Sementara jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di wilayah Jatim saat ini mencapai 177 orang atau bertambah enam orang dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat 171 orang.
Untuk kasus meninggal dunia karena Covid-19 di Jatim saat ini mencapai 117 orang atau bertambah lima orang, yakni empat orang di Surabaya dan satu orang di Sidoarjo.