Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menyisir segmen khusus seperti para nelayan ikan tangkap guna mengidentifikasi para penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai bentuk stimulus ekonomi dalam menghadapi Covid-19.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan saat ini terdapat 2 klaster dalam program BPNT, pertama adalah masyarakat yang belum masuk daftar BPNT tetapi bekerja di sektor rawan seperti nelayan, ojek online dan lainnya dan kedua adalah masyarakat yang sudah masuk daftar dan tercatat dalam daftar masyarakat miskin.
"Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran untuk perlindungan sosial dengan menaikan 25 persen anggarannya. Nah anggaran ini harus segera bergerak untuk bisa menolong masyarakat terdampak Covid-19," katanya, Rabu (1/4/2020).
Dia menjelaskan saat ini yang sudah mulai dilakukan Pemprov Jatim yakni mulai menyerap produk-produk pertanian agar segera didistribusikan ke masyarakat seperti komoditas beras, telur, serta bekoordinasi dengan pabrik-pabrik yang memproduksi minyak goreng dan gula.
Emil memaparkan, estimasi jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program BPNT di Jatim sekitar 3,88 juta yang merupakan sektor non agro. Namun yang saat ini sudah masuk dalam daftar BPNT masih 930.000 orang.
"Data 3,88 juta merupakan angka estimasi dari ekonom dan BPS dengan menggunakan rasio 1/3 dari kemiskinan yang tercatat di perkotaan di Jatim, dan 2/3 kemiskinan di pedesaan. Maka alokasi untuk yang kemungkinan belum terkover BPNT sekitar 2,9 jutaan KPM," jelasnya.
Baca Juga
Diketahui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan stimulus untuk perlindungan sosial, di antaranya dalam program keluarga harapan (PKH) menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mulai dibayarkan setiap bulan mulai April 2020, menaikan anggaran kartu sembako atau BPNT dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima dengan manfaat naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000/bulan selama 9 bulan. Termasuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun.
Pemerintah juga membebaskan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi, serta memberikan tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga Rp175.000.