Bisnis.com, SURABAYA - Persaingan usaha di era inovasi disruptif mengubah struktur pasar yang ada sekaligus memunculkan tantangan pengawasan iklim usaha yang sehat.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Kurnia Toha mengatakan era inovasi disruptif atau era yang terjadi ketika suatu inovasi baru masuk ke pasar dan menciptakan efek disrupsi yang cukup kuat sehingga mengubah struktur pasar yang sebelumnya.
"Era Inovasi disruptif membawa beberapa konsekuensi yang harus dihadapi Otoritas persaingan usaha diantaranya terkait perubahan struktur pasar, bentuk - bentuk penguasaan pasar serta perilaku pasar yang sudah tidak lagi cukup dianalisa dengan pendekatan konvensional," jelasnya dalam Sosialisasi Persaingan Usaha yang bertajuk Peran Otoritas Lembaga Persaingan Usaha di Era Inovasi Disruptif di Universitas Airlangga, Rabu (30/10/2019).
Merespons kondisi tersebut, kata Kurnia, KPPU mengembangkan paradigma baru dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang saat ini mulai muncul. Termasuk memberi saran dan pertimbangan pada kebijakan yang akan dan telah diambil oleh pemerintah.
Pengembangan paradigma baru ini tentu saja membuka ruang bagi kalangan akademisi untuk berpartisipasi memberikan pemikiran-pemikiran kritis dan solutif.
"Kami optimis dengan adanya kontribusi dari kalangan akademisi, salah satunya adalah masukan dari Pusat Studi Bisnis dan Persaingan Usaha Unair ini, dapat membuat analisa yang dilakukan KPPU semakin komprehensif," tegas Kurnia melalui keterangan tertulis Rabu.
Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), Ahmad Rizki Sridadi mengatakan kesiapan Pusat Studi Bisnis dan Persaingan Usaha FEB Unair dalam proses pengembangan paradigma baru terkait persaingan usaha.
"Kami siap menjadi mitra KPPU dalam menjalankan pengawasan dunia usaha baik melalui kajian maupun diseminasi hasil kerja KPPU," ujar Rizki.
Ketua Pusat Studi Bisnis dan Persaingan Usaha Universitas Airlangga, Wisnu Wibowo, menegaskan tantangan KPPU di era disruptif cukup besar, dan ini bukan cuma PR KPPU saja melainkan harus menjadi perhatian publik, termasuk kalangan akademisi.