Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan 59 paket tanpa dokumen di Kediri, Jumat (18/10/2019).
Paket ini berisi berbagai macam benih komoditas pertanian dengan beratnya mencapai 67,97 kilogram (kg)
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, mengatakan paket tanpa dokumen ini berasal dari transaksi perdagangan dengan memanfaatkan media daring. Transaksi ini sendiri membuka peluang lalu lintas komoditas pertanian melalui jasa pengiriman misalnya kantor pos tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan atau ilegal.
“Pemasukan 59 paket sejumlah 67,96 kilogram ini berisi berbagai macam benih tanaman hias, tanaman perkebunan, sayuran dan buah, umbi ginseng, bawang putih, lada, jamur, dan kurma dari berbagai negara periode Juni sampai September 2019 melalui Kantor Pos Besar Kediri. Pemasukan tersebut tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan sehingga statusnya illegal,” ujar Musyaffak dalam keterangan yang diterima Bisnis.
Adapun dokumen yang harus dipenuhi dalam pemasukan barang dari luar di antaranya Surat Izin Pemasukan (SIP) dari Kementan untuk benih dan sertifikat kesehatan/phytosanitarry Certifikate (PC) dari negara asal. Karena itu, Musyaffak menegaskan walaupun hanya berjumlah puluhan kilogram dan nilai ekonominya tidak terlalu tinggi, berdasarkan risikonya benih merupakan media pembawa risiko tinggi untuk membawa dan menyebarkan penyakit tumbuhan.
“Pemasukan komoditas pertanian tersebut berasal dari 16 negara yaitu Perancis, Hongkong, Korea, Rumania, Malaysia, Saudi Arabia, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Belanda, India, Inggris, Jepang, China, Singapura dan Laos,” sebutnya.
Musyaffak menceritakan tindakan penahanan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini bermula dari informasi hasil X Ray bea cukai yang disampaikan kepada petugas Kantor Pos Besar Kediri. Selanjutnya petugas kantor pos meneruskan kepada petugas karantina setempat dan melakukan pengamanan dengan menahan komoditas pertanian ilegal tersebut sambil menunggu kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Musyaffak menyatakan pemasukan ilegal ini telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 pasal 6 yang menyatakan bahwa setiap media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan.