Bisnis.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, jenazah mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron akan dimakamkan di Bangkalan, Madura, pada Selasa (17/9/2019) pagi.
"Rencana dimakamkan pukul 10.00 WIB, sekaligus menunggu salah satu putri beliau dari Singapura," ujarnya kepada wartawan di RSUD Dr Soetomo Graha Amerta Surabaya, Senin (16/9/2019).
Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut mengaku tak bisa mengikuti prosesi pemakaman karena di saaat bersamaan harus melantik Bupati Malang di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
"Tapi saya tidak bisa mengikuti prosesi pemakaman karena pada jam yang sama ada pelantikan Bupati Malang," kata dia.
Fuad Amin Imron meninggal dunia di Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya pada pukul 16.12 WIB karena penyakit komplikasi yang dideritanya.
Terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu meninggal dunia pada usia 71 tahun dan telah dirawat di Graha Amerta selama tiga hari mulai 14 September 2019 setelah dirujuk dari RSUD Sidoarjo.
Baca Juga
Jenazah Fuad Amin dibawa menuju rumah duka di Bangkalan dari rumah sakit pada pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 memutuskan memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Putusan itu memperberat putusan di tingkat pengadilan negeri, yaitu pada 19 Oktober 2015 saat Fuad Amin divonis delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsisder enam bulan penjara ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp234,07 miliar dan 563,322 ribu dolar AS.
Fuad Amin saat ini diketahui sedang mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.