Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Bagi Penyelundup Lobster Ditambah

Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I bakal menambah hukuman bagi pelaku penyelundupan benih lobster supaya terdapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Benih lobster hasil penindakan ditunjukkan petugas Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/6/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) Bandara Internasional Juanda dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobsters 113.300 ekor yang dimasukkan ke dalam koper dan diekspor ke Singapura./Antara-Umarul Faruq
Benih lobster hasil penindakan ditunjukkan petugas Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/6/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) Bandara Internasional Juanda dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobsters 113.300 ekor yang dimasukkan ke dalam koper dan diekspor ke Singapura./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, SIDOARJO — Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I bakal menambah hukuman bagi pelaku penyelundupan benih lobster supaya terdapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM I Surabaya Wiwid Supriono, di Sidoarjo, Jatim, Senin (24/6/2019) mengatakan, selama ini kasus penyelundupan benih lobster sendiri melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 56 tahun 2016 kemudian undang-undang 41 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang 31.

"Di dalam undang-undang nanti mungkin lebih diperberat lagi untuk hukumannya," katanya di sela sela temu media, terkait dengan hasil ungkap kasus penyelundupan benih lobster di Kantor Bea dan Cukai Juanda.

Ia mengatakan, penambahan hukuman itu di antaranya dengan pasal lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Dalam undang-undang sendiri hanya enam tahun dengan denda Rp1,5 miliar, ini sangat kecil bagi para pemain," ucapnya.

Di samping itu, kata dia, penyelundupan benih lobster sendiri memiliki jaringan terputus sehingga sedikit menyulitkan petugas untuk melakukan penyelidikan.

"Seperti yang dilakukan petugas yang selama ini melakukan pengembangan. Mereka bertemu di jalan kemudian ganti mobil, begitu juga dengan orangnya," tuturnya.

Ia menilai, lobster ini merupakan suatu jaringan. Dalam artian, jaringannya hampir sama dengan narkoba, jaringan terputus.

"Pengepul dengan pembawa itu tidak kenal, kurirnya pun tidak tahu pemiliknya itu siapa," ujarnya.

Sebelumnya, petugas gabungan Bea dan Cukai Juanda, petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I dan Lanudal Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan bayi lobster melalui Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, mengatakan, bayi lobster yang berhasil digagalkan penyelundupannya sebanyak 113.300 ekor, di antaranya bayi lobster mutiara sebanyak 6.905 ekor dan bayi lobster pasir sebanyak 106.395 ekor

"Jumlah itu senilai Rp17,3 miliar," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper