Bisnis.com, MADIUN – Narapidana yang kedapatan mengendalikan dan mengedarkan narkoba dari dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) akan dipindah-pindah secara berkala tiga bulan sekali di LP yang berbeda.
Pemindahan secara berkala ini untuk memutus jaringan narkoba yang telah terbentuk di LP.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Susy Susilawati, saat berkunjung ke LP Klas I Madiun, Selasa (9/10/2018) siang.
Susy menyampaikan kasus temuan napi di LP Blitar yang ditangkap karena mengedarkan narkoba beberapa waktu lalu bisa saja napi itu sudah memiliki jaringan di dalam LP. Untuk itu, napi tersebut akan dipindah-pindah ke LP lainnya.
"Tiga bulan akan dipindah tiga bulan akan dipindah. Kalau ada napi yang dipindah setiap tiga bulan, itu berarti napi tersebut bermasalah," kata dia.
Susy mengakui pihaknya kecolongan dan teledor dalam kasus ini. Petugas sudah memaksimalkan antisipasi peredaran narkoba di LP seperti melakukan penggeledahan. Namun, mereka memang memiliki berbagai cara untuk mengendalikan maupun mengedarkan narkoba di LP.
"Kami sudah berusaha untuk menggeledah. Mereka lebih pintar mulai menyimpan melalui makanan, sanggul, dan barang lainnya. Kita memang agak kualahan terhadap ulah mereka," jelas dia.
Antisipasi yang telah dilakukan salah satunya yaitu setiap orang yang masuk ke LP harus melalui X-ray dan body scan di pintu masuk. Dengan adanya pengetatan ini, dia mengklaim banyak mencegah narkoba yang masuk ke dalam LP dibandingkan narkoba yang masuk.
"Meskipun ada alat secanggih apapun, ya tetap bisa masuk. Mereka bisa melempar dari luar dan melalui apapun. Itu yang perlu diwaspadai," ujar dia.