Amanda K. Wardhani & Jaffry P. Prakoso Kamis, 12/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum mencatat 31 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah itu, delapan sengeka penghitungan suara memenuhi ambang batas MK selisih 0,5%—2%.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]