Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan Transmart Segera Dieksekusi, Ini Penjelasannnya

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sujatmiko menyatakan siap mengeksekusi lahan sengketa di Jalan Dukuh Kupang 126 Surabaya yang kini sedang dibangun pusat perbelanjaan oleh perusahaan retail Transmart, menyusul telah digelarnya aanmaning (teguran) terhadap termohon.
Ilustrasi/ANTARA
Ilustrasi/ANTARA

Bisnis.com, SURABAYA-- Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sujatmiko menyatakan siap mengeksekusi lahan sengketa di Jalan Dukuh Kupang 126 Surabaya yang kini sedang dibangun pusat perbelanjaan oleh perusahaan retail Transmart, menyusul telah digelarnya aanmaning (teguran) terhadap termohon.

"Kami hanya menjalankan putusan pengadilan," ujar Jatmiko kepada wartawan usai menggelar aanmaning atas perkara ini, Rabu (19/7/2017).

Aanmaning dihadiri pihak termohon, dalam hal ini adalah PT Alfa Retailindo, yang diwakili kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Adi Prirasmoro sebagai Manager Litigasi. Pihak pemohon Soehartono juga hadir, yang didampingi kuasa hukum Sumarso.

Dalam kesempatan itu Sujatmiko menjelaskan bahwa ada dua pihak yang bersengketa terkait lahan tersebut, yaitu Soehartono dan PT Alfa Retailindo.

Apabila ada pihak lain, termasuk ketika PT Alfa Retailindo kini telah mengalihkan kepemilikan lahan tersebut kepada Transmart, Sujatmiko menegaskan hanya mengacu pada fakta pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yaitu yang menyatakan bahwa Soehartono adalah ahli waris yang sah lahan tersebut.

Soehartono tercatat mengajukan gugatan perdata ke PT Alfa Retailindo melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak tahun 1997. Saat itu dia mengajukan gugatan setelah mengetahui lahannya yang semula berstatus Petok D ketika akan diurus sertifikat ke Badan Pertahanan Nasional Surabaya I ternyata sudah dikuasai oleh PT Alfa Retailindo.

Melalui proses pengadilan yang panjang, Soehartono dinyatakan kalah dalam putusan tingkat PN, Pengadilan Tinggi, dan kasasi Mahkamah Agung.

Namun, perjuangan Soehartono berhasil setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Perkara ini bahkan telah mengalami proses PK sebanyak tiga kali, baik dilayangkan oleh pihak Soehartono maupun PT Alfa Retailindo, yang semuanya dimenangkan oleh Soehartono.

Putusan PK terakhir tertanggal 15 Juli 2015, yang memutuskan PT Alfa Retailindo atau siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut harus menyerahkannya kepada Soehartono.

Menyusul putusaan PK tersebut, setelah sekian lamanya menggantung, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sujatmiko kini menggelar Aanmaning terhadap PT Alfa Retailindo, atau siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut, agar segera mengosongkannya untuk kemudian diserahkan kepada Soehartono. 

Sujatmiko memberi tenggat hingga selama delapan hari ke depan untuk proses pengosongan tersebut. "Setelah delapan hari, kami akan mengambil keputusan eksekusi," ucapnya, menegaskan.

Manager Litigasi PT Alfa Retailindo Adi Prirasmoro tak banyak bicara ketika dikonfirmasi terkait hasil proses Aanmaning di Pengadilan Negeri Surabaya. "Intinya kami menolak eksekusi," ucapnya, singkat.

Sementara Kuasa hukum Soehartono, Sumarso menegaskan kliennya tidak ada urusan dengan Transmart yang saat ini menguasai lahan tersebut.

"Transmart urusannya dengan PT Alfa Retailindo. Lahan itu harus dikosongkan berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua PN, karena telah diputus milik klien kami selaku ahli waris yang sah," ujarnya, menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper