Bisnis.com, MOJOKERTO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait dengan perusahaan yang belum tertib administrasi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto, Suwandoko, dalam keterangan tertulisnya Senin (17/7/2017), mengatakan, saat ini sebanyak 42 perusahaan masih belum tertib administrasi.
"Karena itu, kami melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk menindaklanjuti 42 perusahaan yang belum tertib administrasi pada Kamis [6/7)]" ujarnya.
Ia mengemukakan, tindak lanjut terhadap 42 perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Kabupaten Mojokerto.
"Perusahaan yang ditindaklanjuti tersebut terdiri dari 11 perusahaan piutang iuran di atas 6 bulan dan 31 perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan upaya dengan mengirimkan surat dan kunjungan lapangan. Namun, perusahaan masih belum melunasi piutang ataupun mendaftarkan tenaga kerjanya.
"Tindak lanjut terhadap perusahaan yang belum mendaftar dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," ujarnya.
Disebutkan dalam Pasal 14 bahwa "Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial."
"Melalui kerja sama ini diharapkan perusahaan lebih patuh terhadap kewajibannya dalam pemenuhan hak-hak tenaga kerja dari segi jaminan sosial dan meningkatkan jumlah tenaga kerja yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
42 Perusahaan Tak Tertib Administrasi, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Gaet Kejari
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait dengan perusahaan yang belum tertib administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Analysts Neutral on PGAS Amid Muted Outlook, Margin Risks

2 jam yang lalu
Raja Ampat Case: Nickel Stocks ANTM, INCO, MBMA, HRUM Slip
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 hari yang lalu
Kasus Covid-19 Meningkat, Akademisi: Jangan Panik

2 hari yang lalu
WOM Finance (WOMF) Luncurkan Produk Baru Pembiayaan Haji
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
