Bisnis.com, JEMBER--Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak perbankan mendorong pembentukan forum penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responcibility) di Kabupaten Jember seiring penetapan Peraturan Daerah tentang CSR.
"Dana CSR kami sebenarnya disalurkan secara berkala di daerah ini, namun selama ini penyalurannya masih dilakukan masing-masing perusahaan tanpa dikoordinir oleh pemerintah kabupaten. Padahal yang memiliki data base masyarakat yang masih kekurangan adalah pemkab," kata Manajer Kebun Banjarsari yang mewakili PTPN XII Mulyadib Eko Purnomo saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Jember di Jember, Kamis.
DPRD Jember memanggil seluruh pimpinan perbankan dan BUMN untuk mensosialisasikan Peraturan daerah tentang Penyaluran Dana CSR yang merupakan peraturan daerah inisiatif dewan dan sudah disahkan pada tahun 2015.
Mulyadib meminta agar Pemkab dan DPRD Jember segera membentuk Forum CSR yang melibatkan antara Pemkab, DPRD dan BUMN, sehingga nantinya akan memiliki kesamaan pandangan untuk menyalurkan CSR yang ada dan lebih terorganisir.
"Hal itu sudah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi sejak 2012, sehingga semua CSR bisa diberikan dengan tepat sasaran. Namun, di Jember belum ada dan kami berharap Forum Penyaluran dana CSR segera terbentuk," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Anang dari perwakilan BNI 46 Cabang Jember yang mengaku ada kesulitan menyalurkan CSR dengan tepat karena tidak mendapatkan data dari Pemkab, sehingga diharapkan forum tersebut segera dibentuk.
"Kami berharap DPRD Jember bisa menjembatani terbentuknya forum penyaluran dana CSR, sehingga kami akan membantu secara maksimal karena memang banyak pihak yang perlu dibantu, namun kami tidak tahu pihak mana saja yang harus diberi prioritas untuk mendapatkan bantuan dari dana CSR itu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, berbagai perwakilan BUMN dan perbankan sempat menyampaikan sejumlah program CSR yang sudah dilakukan di Jember. Selain PTPN XII dan BNI 46, juga ada PTPN XI, Bank Mandiri, BTN, Bank Jatim dan juga BRI yang nilai dana CSR hampir semuanya di atas Rp1 miliar.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut mengatakan CSR merupakan kewajiban bagi seluruh perusahaan, sehingga bukan hanya BUMN dan perbankan, namun juga perusahaan swasta wajib memberikan sumbangan untuk daerah sekitarnya.
"Sebenarnya di Jember sudah ada Perda CSR yang sudah disahkan sejak 2015, namun hingga kini perda tersebut tidak jalan karena terkendala belum adanya peraturan bupati," tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan memanggil Pemkab Jember terutama Sekkab, Bappekab dan Dinas Sosial guna membahas pembentukan Forum Penyaluran CSR, sehingga diharapkan nantinya CSR dari perusahaan itu bisa lebih optimal membantu pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jember.
BUMN & Perbankan Dorong Pembentukan Forum Penyaluran CSR
Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak perbankan mendorong pembentukan forum penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responcibility) di Kabupaten Jember seiring penetapan Peraturan Daerah tentang CSR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 hari yang lalu