Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPO Perampokan Palsu Pegadaian Sidoarjo Ditangkap

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo berhasil menangkap seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembobolan sebuah pegadaian yang ada di wilayah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SIDOARJO—Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo berhasil menangkap seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembobolan sebuah pegadaian yang ada di wilayah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo M Sunarto melalui Kasi Intelejen, Andri Tri Wibowo, Kamis (26/1/2017) mengatakan, terpidana yang bernama Purwo Jatmiko ini ditangkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sidoarjo setelah sempat buron selama beberapa bulan.

"Terpidana ini buron pascaturunnya putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 9 Agustus 2016 dan baru diterima pihak kejaksaan pada November tahun lalu. Terpidana masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) setelah putusan MA turun dan perkaranya sudah 'incraht' (berkekuatan hukum tetap)," katanya di Sidoarjo.

Ia menjelaskan, terpidana Purwo Jatmiko dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, oleh MA.

"Sebelumnya, terpidana ini sempat diputus bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam peradilan banding. Sedangkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, diputus 2 tahun dan 6 bulan penjara," tuturnya.

Usai ditangkap, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan adminstrasi terhadap terpidana Purwo Jatmiko dan selanjutnya dikirim ke Lapas Delta Kelas I A Sidoarjo.

"Terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujarnya.

Menurutnya, Purwo bersalah karena membantu rekannya bernama Terry Herdiawan dengan membobol uang senilai Rp900 juta milik Kantor Pegadaian Cabang Rewwin, Waru.

"Terry, yang merupakan mantan Kepala Kantor Cabang (Kancab) Pegadaian Rewwin, Waru, sudah divonis selama 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, 8 Desember 2014 silam," katanya.

"Terpidana (Purwo Jatmiko) akan menjalani sisa hukuman, karena sebelum DPO sudah pernah menjalani penahanan. Peran terpidana adalah turut serta dalam pembobolan kantor Pegadaian Rewwin bersama Terry, mantan Kepala Cabang Pegadaian Rewwin," imbuhnya.

Kasus ini bermula saat Terry Herdiawan yang kala itu menjabat Kancab Pegadaian Rewwin Kecamatan Waru diduga melakukan korupsi senilai Rp900 juta.

Lantaran takut belangnya terbongkar, Terry menyuruh Purwo Jatmiko melakukan perampokan palsu di kantor tersebut. Namun, upaya ini berhasil dibongkar aparat yang kemudian meringkus kedua pelaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper