David E. Issetiabudi, Edi Suwiknyo & Lucky L. Leatemia Kamis, 09/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perubahan dari Kontrak Karya (KK) kini mendapatkan angin segar berupa jaminan dan kepastian soal kewajiban keuangan kepada negara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]