EKSTENSIFIKASI TAMBAK GARAM

Pemerintah Petakan Ulang Lahan di Kupang

Newswire
Rabu, 04/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memetakan ulang lahan garam seluas 225 hektare di Kabupaten Kupang, NTT, sebelum dikelola PT Garam (Persero).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top