FATWA FINTECH SYARIAH

Ini Enam Model Bisnis yang Dirilis

Nindya Aldila
Jum'at, 08/06/2018 02:00 WIB
JAKARTA-- Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah merilis fatwa untuk penyelenggara peer-to-peer (P2P) ending berbasis syariah secara resmi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top