PENYEGELAN DI PULAU REKLAMASI

Kapuk Naga Langgar Aturan

Regi Yanuar, Feni Freycinetia & Gloria F.K Lawi
Jum'at, 08/06/2018 02:00 WIB
JAKARTAPemprov DKI Jakarta akhirnya menyegel 932 unit bangunan di Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta, karena dinilai melanggar sejumlah aturan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top