PERPRES TENAGA KERJA ASING

Asuransi Bisa Ikut Ambil Cuan

Nindya Aldila
Rabu, 30/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA Industri asuransi dinilai perlu lebih berperan dalam menarik tenaga kerja asing (TKA) menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden No. 20/2018.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top