JAKARTA — Pemerintah menutup ruang bagi wajib pajak nakal untuk memecah omzet agar bisa menikmati penurunan tarif PPh final 0,5% untuk wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar atau kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa