KONTRAK BARU BLOK TERMINASI

Batas Atas Bonus Tanda Tangan Dihapus

Surya Rianto
Jum'at, 18/05/2018 02:00 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merevisi Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 23 tahun 2018 terkait Pengelolaan Wilayah Kerja Migas terminasi dengan Permen ESDM nomor 28 tahun 2018. Poin yang direvisi adalah penghapusan batas atas bonus tanda tangan kontrak wilayah kerja migas.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top