Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ledakan Bom Surabaya: Bertemu Petinggi Partai, Wiranto Sepakati Percepatan Revisi UU Terorisme

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan petinggi partai politik pendukung pemerintah menyepakati percepatan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) bersiap memberikan keterangan pers usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10)./Antara
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) bersiap memberikan keterangan pers usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan petinggi partai politik pendukung pemerintah menyepakati percepatan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Wiranto bertemu dengan para sekretaris jenderal partai pendukung pemerintah untuk menindaklanjuti sejumlah kasus teror bom yang terjadi di Surabaya di rumah dinas Menko Polhukam, Senin (14/5/2018) siang.

Dia mengatakan, DPR yang diwakili para fraksi maupun sekretaris jenderal partai politik melakukan inisiatif bersama melakukan pertemuan tersebut.

“Kendala-kendala atau belum sesuainya pandangan kita terhadap revisi UU terorisme sudah kita sepakati bersama. Sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam menghadapi masalah terorisme tidak hanya pemerintah dan aparat keamanan saja yang harus terlibat.

Akan tetapi semua komponen masyarakat harus dilibatkan secara total menghadapi terorisme. Dia pun menegaskan, kehadiran undang-undang lebih diharapkan dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Dan dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa sebaiknya tidak kita gunakan Perppu, tapi segera diselesaikan secara bersama,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper