OPINI

Menolak Lupa Urgensi Sampah

Asep Kuswanto
Sabtu, 12/05/2018 02:00 WIB
Pengesahan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menandai babak baru perjuangan Indonesia dalam mengatasi masalah sampah. Kehadiran Perpres ini diharapkan menjadi payung hukum definitif guna mempercepat pembangunan proyek-proyek prioritas yang sempat lama tertunda.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top